ASESMEN SUMATIF AKHIR (Fakhri 9C)
Praktik Zakat Fitrah
Zakat adalah salah satu rukun islam yang harus dilakukan oleh seluruh umat muslim. Zakat ini ada banyak jenisnya, ada zakat fitrah, dan zakat maal. Zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayar pada saat bulan ramadhan. Zakat fitrah ini dapat berupa beras, kurma, gandum, atau bahan makanan pokok lainnya.
Pada bulan ramadhan tahun ini saya mendapat tugas untuk memberikan zakat kepada orang yang berhak mendapatkan zakat. Orang yang berhak mendapatkan zakat adalah orang fakir miskin yang membutuhkan. Selain fakir miskin ada beberapa orang yang berhak menerima zakat. Di dalam Al quran disebutkan ada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Yaitu Fakir, miskin, riqab gharim, mualaf, fiisabilillah, ibnu sabil, dan amil.
Untuk membayar zakat fitrah saya ramadhan tahun ini, saya bertemu dengan Pak Bunakri atau biasa dipanggil Pak bun. Pak bun ini merupakan tukang kebun masjid Al-Muttaqien. Selain menjadi tukang kebun, pak bun ini sering diamanahi untuk menjadi muadzin di masjid. Saat ini, pak bun tinggal bersama istrinya di rumah seorang warga dan berkerja sebagai pembantu. Umur pak bun sudah terbilang cukup tua. Secara ekonomi, pak bun ini termasuk dalam kategori miskin dan berhak menerima zakat fitrah.
Pada hari kamis 13 April 2023 sebelum sholat ashar, Saya pergi ke toko untuk membeli beras yang akan diberikan untuk membayar kewajiban zakat fitrah. Beras yang saya beli sudah kemasan 2,5 kg yang biasa dipakai untuk membayar zakat.
Setelah memberi beras saya pergi ke masjid untuk sholat ashar sekaligus untuk menemui pak bun. Setelah sholat ashar, saya bertemu pak bun sedang menyapu di pelataran masjid. Setelah menceritakan alasan saya menemui pak bun, kami pun segera melaksanakan penyerahan zakat. Setelah proses penyerahan zakat selesai pak bun berterimakasih dan melanjutkan pekerjaannya.
Ini menjadi pengalaman berharga bagi saya. Di tahun tahun sebelumnya zakat fitrah saya sudah ditanggung orang tua, namun tahun ini saya bisa memberikan zakat fitrah langsung kepada orang yang berhak menerima zakat.
Link Video : Video Penyerahan zakat
Posting Komentar untuk "ASESMEN SUMATIF AKHIR (Fakhri 9C)"